pertanyaan: uraikan pendapat saya mengenai hak dan kewajiban saya sebagai warga negara Indonesia
jawaban: contoh
dalam bidang politik, saya memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu
seperti yang disebut dalam pasal 43 undang-undang no 39 tahun 1999 tentang hak
asasi manusia. Untuk kewajibannya, jelas karena setiap warga negara berhak
untuk memilih dan dipilih, maka sayaa selaku warga negara juga memiliki
kewajiban untuk menghormati hak tersebut, sehingga saya tidak boleh mengganggu
atau melarang orang yang ingin memilih atau mencalonkan diri.
No comments:
Post a Comment